User Tools

Site Tools


faq:2021:05:28:000055942_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin, kalo wp ada transaksi atas jasa dengan pihak luar negeri yang punya BUT di indonesia, kalo kegiatan usahanya sama kan dikenakan PPh pasal 23 ya, ketentuannya diatur di UU PPh pasal 5 ayat 1 poin 3 kan ya?


Jawaban

Betul, dasar hukumnya pake Pasal 5 uu PPh.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W N H A
A Q C U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U F Y X
 
faq/2021/05/28/000055942_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1