faq:2021:05:28:000055942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo wp ada transaksi atas jasa dengan pihak luar negeri yang punya BUT di indonesia, kalo kegiatan usahanya sama kan dikenakan PPh pasal 23 ya, ketentuannya diatur di UU PPh pasal 5 ayat 1 poin 3 kan ya?
Jawaban
Betul, dasar hukumnya pake Pasal 5 uu PPh.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055942_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion