faq:2021:05:28:000055927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang,saya mau tanya untuk deviden yang dikecualikan dr objek pajak bisa diinvestasikan ke penyertaan modal perusahaan yg sdh berdiri, apabila sudah kita investasikan ke penyertaan modal apakah bisa ditarik kembali setelah 3 tahun? Apa ada pajak yg dikenakan jika ditarik kembali?
Jawaban
Pasal 35 PMK-18/2021
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion