User Tools

Site Tools


faq:2021:05:28:000055926_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apa bila PT. A berstatus PKP dan memiliki cabang yang berstatus Non-PKP (Belum diurus PKP-nya) Kemudian PT. A dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya dan otomatis dilakukan Pemusatan PPN Apakah cabang PT. A otomatis PPN-nya dipusatkan juga ? Sebab cabang tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP


Jawaban

Pasal 2 per-07/2020 cabang ikut pemusatan, gak perlu PKP dulu.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T᠎ I S J
V W​ N᠎ L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V Y R H
 
faq/2021/05/28/000055926_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1