User Tools

Site Tools


faq:2021:05:28:000055893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PER5/PJ/2021 pasal 6 ayat 7..jadi keputusan pemindahan KPP pusat per 24 mei lalu ada kontrak dari 2020 yang belum selesai per tanggal 24 mei, jika ada penagihan ini akan menjadi kewajiban pusat/tetap cabang? pusat dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya, sedangkan cabang tetap di pratama


Jawaban

yg membuat dan menandatangani kontrak pusat namun untuk pengerjaan dan berita acara ada di cabang, dijelaskan sesuai pasal 6 ayat (7) huruf a per-05/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A K A M
E V L F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ A C K U
 
faq/2021/05/28/000055893_1234.txt · Last modified: (external edit)