faq:2021:05:28:000055890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengembalian LB di SPT Tahunan diperhitungkan dengan utang pajak yg ada di STP. Padahal harusnya STP tersebut sudah gak jadi utang pajak lagi.
Jawaban
Konfirmasi KPP ybs. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi misalnya STP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055890_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion