faq:2021:05:28:000055874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perubahan perubahan sstus pajak dari K/1 manjadi k/2 dipertengahan tahun spt gabisa kan ya kak
Jawaban
untuk status PTKP adalah dilihat dari kondisi WP di awal tahun pajak. Kalau misalnya baru K/2 di tengah tahun 2021, maka status K/2 akan digunakan di SPT Tahun 2022. Untuk SPT 2021 masih menggunakan K/1 karen di awal tahun 2021 statusnya adalah K/1.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055874_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion