faq:2021:05:28:000055873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp jual di feb, buat fp di feb, kemudian dibatalkan, tapi ternyaat kemudian ingin membuat lagi fp yg benar untuk transaksi yg sama
Jawaban
terlambat terbitkan fp jadinya, sanksi 1% DPP, pasal 14 ayat 4 UU KUP CIKA
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055873_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion