faq:2021:05:28:000055870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP kelebihan setor PPh pasal 21 bisa gak dikompensasikan ke masa pajak yg lain?
Jawaban
Kalau murni karena kelebihan setor tidak bisa karena SPT Masa PPh pasal 21-nya akan tetap berstatus KB, gak akan bisa memunculkan lebih setornya jadi lebih bayar. Bisa ajukan pbk aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion