faq:2021:05:28:000055850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila jasa pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh perorangan non PKP, bagaimana mekanisme pembayaran PPN nya, dan berapa % DPP PPN nya? dasar hukumnya apa?
Jawaban
yg menyerahkan jasa bukan pkp, tidak terutang ppn,
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055850_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion