faq:2021:05:28:000055836_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif dtp ppn pmk 21 tahun 2021. apakah hanya untuk konsumen debgan 1 unit aja? kalau 2 qtay lebih gimana? ini gimana gali2 nya ya kak kalo perlu
Jawaban
sesuai PMK-21/2021 Pasal 5 disebutkan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Kalu lebih dari satu unit, yang bisa dapat fasilitas hanya satu unit saja.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055836_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion