faq:2021:05:28:000055834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
erkait status pkp cabang yg berubah menjadi non pkp setelah perusahaan pusat dipindah dari kpp pratama ke kpp madya, info dari ibu vita kring pajak PT Arah di pusatkan secara jabatan, untuk kewajiban perpajakannya bagaimana ya?
Jawaban
kewajiban perpajakannya ikut ketentuan di PER-05/2021
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055834_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion