faq:2021:05:28:000055813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn kb dibetulin jadi kb lebih kecil, trs maudibetulin lagi ke2 kali jadi kb-nya tetap. Gimana?
Jawaban
Gak ada panduan di PER-29/PJ/2015 untuk yg KB-nya tetap. Konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion