faq:2021:05:28:000055807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan
Jawaban
dijawab sesuai info grafis/poster. laporkan aktifitas cabang melalui aplikasi efaktur pusat, syarat: memiliki db cabang pd saat masih pkp; akun cabang pkp sudah aktif (lakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dg login pkop pusat); sertel lama/baru setelah cabang menjadi non pkptetap dapat digunakan dg syarat masih aktif.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055807_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion