User Tools

Site Tools


faq:2021:05:28:000055806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai PIB dengan skema Delivery Duty Paid jadi misalnya saya impor barang dari perusahaan luar negeri dan itu kan ada PIB nya nah atas skema Delivery Duty Paid yang kami pilih dimana resiko dan sebagainya ditanggung oleh penjual nah dalam PIB tersebut ada komponen PPN tetapi yang membayarkan adalah si penjual (jadi kami tidak mencatat prepaid PPN) lalu atas hal tersebut apakah kami bisa mengkreditkannya ?


Jawaban

ebenernya siapa yang menanggung PPN nya gak ada masalah, tergantung perjanjian. kewajiban importir untuk setor PPN kan tetap ada. selama PIB benar, PPN benar dan sudah disetor (ada BPN), tetap bisa dikreditkan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M H B E
G T U F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U Y X​ U
 
faq/2021/05/28/000055806_1234.txt · Last modified: (external edit)