User Tools

Site Tools


faq:2021:05:28:000055803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pasal 6 ayat 7 PER-05/2021, apakah pelaporan SPT Masa benar bedasarkan tempat penandatangannan kontrak/perjanjuan? bagaimana jika ada PO yang tidak ada perjanjiannya? tetapi biasanya disetujui dulu sama pusat.


Jawaban

benar berdasarkan kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, harusnya ada perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L Z B N
Y I H S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ S Y L W
 
faq/2021/05/28/000055803_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1