faq:2021:05:28:000055803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pasal 6 ayat 7 PER-05/2021, apakah pelaporan SPT Masa benar bedasarkan tempat penandatangannan kontrak/perjanjuan? bagaimana jika ada PO yang tidak ada perjanjiannya? tetapi biasanya disetujui dulu sama pusat.
Jawaban
benar berdasarkan kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, harusnya ada perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055803_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion