faq:2021:05:28:000055768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi dengan WPLN atas jasa, tetapi untuk transaksi tersebut merupakan Reimbusment dan beliau melampirkan bukti Reimbusment nya, apakah untuk transaksi PPh Pasal 26 atas tagihan reimbusment merupakan objek pemotongan pph pasal 26 pak?
Jawaban
Pemotongan pph 26 dari jumlah bruto yg dibayarkan ke LN (Pasal 26 UU PPh)
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion