User Tools

Site Tools


faq:2021:05:28:000055768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada transaksi dengan WPLN atas jasa, tetapi untuk transaksi tersebut merupakan Reimbusment dan beliau melampirkan bukti Reimbusment nya, apakah untuk transaksi PPh Pasal 26 atas tagihan reimbusment merupakan objek pemotongan pph pasal 26 pak?


Jawaban

Pemotongan pph 26 dari jumlah bruto yg dibayarkan ke LN (Pasal 26 UU PPh)

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B J​ M B
U I H X G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H​ V K V
 
faq/2021/05/28/000055768_1234.txt · Last modified: (external edit)