faq:2021:05:28:000055753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp jan 21, sertel apr 21.. nerbitin fpnya gimana
Jawaban
ya nerbitinnya baru bisa setelah punya sertel dan nsfp.. kalo memang sebelum itu ada penyerahan yang haruse terbit fp, dianggap fp telat
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055753_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion