faq:2021:05:28:000055752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, DJP hanya mengatur terkait pengeluaran hasil produksi dari kawasan berikat kan ya? kalau wp nanya tentang spesifikasi yang harus dipenuhi agar terhitung sebagai hasil pruduksi di daerah pabean, apakah itu juga kita yg atur?
Jawaban
Kalau spesifikasi barang harus seperti apa kita tidak mengatur, tp kalau dari pasal 1 PMK-131/2018 seharusnya sudah terlihat yg dimaksud barang hasil produksi seperti apa.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion