User Tools

Site Tools


faq:2021:05:28:000055752_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, DJP hanya mengatur terkait pengeluaran hasil produksi dari kawasan berikat kan ya? kalau wp nanya tentang spesifikasi yang harus dipenuhi agar terhitung sebagai hasil pruduksi di daerah pabean, apakah itu juga kita yg atur?


Jawaban

Kalau spesifikasi barang harus seperti apa kita tidak mengatur, tp kalau dari pasal 1 PMK-131/2018 seharusnya sudah terlihat yg dimaksud barang hasil produksi seperti apa.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J D Q N
M W X U T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M​ C Z F
 
faq/2021/05/28/000055752_1234.txt · Last modified: (external edit)