faq:2021:05:28:000055738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa penyedia tenaga kerja yang haruse pake dpp nilai lain, cuman penyedia jasa pakenya kode 01 apakah bisa dikreditkan pengguna jasa?
Jawaban
kalau memang kode fakturnya salah, fp pengganti dulu.. kalau sudah benar, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika bisa dikreditkan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/28/000055738_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion