faq:2021:05:28:000055738_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa penyedia tenaga kerja yang haruse pake dpp nilai lain, cuman penyedia jasa pakenya kode 01 apakah bisa dikreditkan pengguna jasa?


Jawaban

kalau memang kode fakturnya salah, fp pengganti dulu.. kalau sudah benar, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika bisa dikreditkan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F O V Y
M U J D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M X C S
 
faq/2021/05/28/000055738_1234.txt · Last modified: (external edit)