faq:2021:05:27:000055856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adanya kompensasi yang diberikan kepada pegawai terkait habisnya kontrak, itu PPhnya gimana? kalau kontraknya diperpanjang, gimana?
Jawaban
normatif ke definisi pesangon (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) kalau diperpanjang gimana, sebenarnya belum diatur di ketentuan pajak. mengikuti definisi pesangon, pegawai tetap per 16/2021
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion