User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055856_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

adanya kompensasi yang diberikan kepada pegawai terkait habisnya kontrak, itu PPhnya gimana? kalau kontraknya diperpanjang, gimana?


Jawaban

normatif ke definisi pesangon (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) kalau diperpanjang gimana, sebenarnya belum diatur di ketentuan pajak. mengikuti definisi pesangon, pegawai tetap per 16/2021

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E Y F U
Q U X U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G X Z O
 
faq/2021/05/27/000055856_1234.txt · Last modified: (external edit)