faq:2021:05:27:000055733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp ditunjuk sebagai pemotong unifikasi per 24 mei 2021, berarti wajib membuat bupot unifikasi per tanggal tsb kah? Lalu untuk pelaporan SPT Masa di masa pajak mei nanti bakal ada pelaporan SPT Masa atas jenis pajak masing2 yang sebelumnya sudah dilakukan pemotongan dan spt masa pph unifikasi atau gimana ya?
Jawaban
Ketentuan yang mengatur eksplisit ketika WP pindah ke madya yang wajib unifikasi dimulai sejak masa apa pelaporannya tidak ditemukan, WP diminta penegasan ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055733_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion