User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mohon infonya terkait kewajiban perpajakan untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Dimana KP3A tersebut tidak melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Hanya melakukan kewajiban berupa pembayaran gaji karyawan atau menyewa kantor. Untuk badan usaha yang demikian, dikenakan kewajiban apa saja ya Bu? mohon info aturan terkaitnya juga, terimakasi.


Jawaban

KP3A adalah representative Office. Parent Company jual ke pembeli di indonesia, kemudian baru diberikan dana ke RO di indonesia. Objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. PPh 15 dikenakan atas penjualan/penyerahan barang kepada pembeli di indones

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R V A W
A᠎ A O X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B C E Y
 
faq/2021/05/27/000055732_1234.txt · Last modified: (external edit)