faq:2021:05:27:000055726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada 6 NPWP cabang yg semula beda KPP, sekarang melebur ke 1 KPP Madya. Ini pelaporannya tetap masing2 NPWP atau boleh 1 NPWP aja? Aturannya di mana ya?
Jawaban
Kalo semua cabangnya berada dalam wilayah lampiran PER nya, maka lapornya terpusat ke madya. Sesuai per 05/2021 yg mengubah per 07/2020
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055726_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion