faq:2021:05:27:000055722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya ingin bertanya terkait sertifikat elektronik. Apabila wajib pajak sudah memiliki sertifikat elektronik tapi belum berstatus PKP (sehingga tidak memiliki akses Enofa), bagaimana cara mengetahui masa aktif sertifikat elektronik tersebut? Terima kasih.
Jawaban
sesuai PER-04/2020, berlakunya 2 tahun sejak diterbitkan. Untuk kontrol cek nya ndak bisa lewat enofa karena bukan PKP, untuk sementara diarahkan infonya didapat dari KPP.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion