faq:2021:05:27:000055701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami istri npwp gabung, suami sudah pernah manfaatin ppn dtp pmk-21/2021, kalau istri mau manfaatin ppn dtp pmk-21 juga apkah bisa? karena 1 KK dan npwp gabung
Jawaban
masih bisa, dalam pasal 5 PMK 21/PMK.010/2021nya diatur 1 orang pribadi, pastikan syarat lainnya terpenuhi juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion