User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya apabila wajib pajak dalam negeri dapat deviden dan devidennya dipakai untuk beli rumah. devidennya kena pph tidak ya? mohon informasinya


Jawaban

<WRAP> bentuk investasinya ikut di ketentuan PMK-18/2021 pasal 34-36. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A H E C
W S N N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R W F L
 
faq/2021/05/27/000055697_1234.txt · Last modified: (external edit)