faq:2021:05:27:000055697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya apabila wajib pajak dalam negeri dapat deviden dan devidennya dipakai untuk beli rumah. devidennya kena pph tidak ya? mohon informasinya
Jawaban
<WRAP> bentuk investasinya ikut di ketentuan PMK-18/2021 pasal 34-36. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055697_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion