faq:2021:05:27:000055691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pembetulan realisasi pph final dtp sudah lewat batas lapor gimana? ada transaksi yg kurang diinput, apakah atas selisih yg tidak tercantum di realisasi harus dilunasi pph 0,5%nya?
Jawaban
bisa pake pasal 6 ayat 3 pmk-9, kalo batas waktu di pasal 6 ayat (7) udah lewat maka yg dapet dtp harusnya sebesar yg dilapor realisasi saja dan selisih yg tidak terlapor dilunasi pph finalnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion