faq:2021:05:27:000055689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kelebihan pembayaran pajak, ada SKPPKP, bolehkah dipakai untuk melunasi utang pajak lainnya?
Jawaban
boleh, sesuai SE-36/2019. Pertama, Kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan dulu dg STP dll, jika masih ada sisa maka akan dikembalikan ke wp,. tapi wp juga boleh mengajukan permohonan agar kelebihan yg tersisa tsb digunakan untuk utang pajak lain
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion