User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pegawai terima unang kompensasi PKWT, apakah tergolong pesangon atau ph tidak teratur?


Jawaban

jawab secara normativ, sesuai pengertian pesangon PP 68/2009, dan pengertian ph tidak teratur PER 16/2016

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V Q J V
U᠎ Q N Q᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A G B᠎ G
 
faq/2021/05/27/000055686_1234.txt · Last modified: (external edit)