faq:2021:05:27:000055686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai terima unang kompensasi PKWT, apakah tergolong pesangon atau ph tidak teratur?
Jawaban
jawab secara normativ, sesuai pengertian pesangon PP 68/2009, dan pengertian ph tidak teratur PER 16/2016
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion