faq:2021:05:27:000055683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, Mas/Mbak. WP menyampaikan pertanyaan “Apabila Tuan A selaku pemegang saham dan direktur dari PT X berniat untuk menghibahkan harta kepada anaknya (Tuan B) yang bekerja sebagai karyawan di PT X, apakah terdapat hubungan pekerjaan antara Tuan A dan Tuan B? Apakah pemberian hibah dari Tuan A ke Tuan B dapat dikecualikan dari objek pajak?” Kalau dipenjelasan pasalnya dijelaskan “sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
Jawaban
<WRAP> ada di resume ini dwi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion