User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

etax 60005 fp pengganti tidak sama dengan fp normal, ketika pengkreditan PM


Jawaban

pastikan kebenaran fp pengganti, jika FP normal sudah dikreditkan, maka fp pengganti dikreditkan ke masa pengkreditan fp normal nya. jika belum dikreditkan fp normal, masa pengkreditan fp pengganti dimulai dari masa fp normal atau di 3 masa setelahnya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P E P​ L
F Y J U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F H​ U U
 
faq/2021/05/27/000055630_1234.txt · Last modified: (external edit)