faq:2021:05:27:000055630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
etax 60005 fp pengganti tidak sama dengan fp normal, ketika pengkreditan PM
Jawaban
pastikan kebenaran fp pengganti, jika FP normal sudah dikreditkan, maka fp pengganti dikreditkan ke masa pengkreditan fp normal nya. jika belum dikreditkan fp normal, masa pengkreditan fp pengganti dimulai dari masa fp normal atau di 3 masa setelahnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion