faq:2021:05:27:000055627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemusatan ppn kalau dia dipindah ke madya, terus ada cabang yang belum pkp, harus pkp dulu engga?
Jawaban
kalau sudah ada pemusatan sebelumnya, tidak perlu pkp dulu, langsung tambah
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion