User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, aspek perpajakan untuk buyback logam mulai dari op/badan itu dikenakan pph apa ya? apakah betul untuk nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%?


Jawaban

PMK-34/2017, pastikan pembeli adalah Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O᠎ B X X
Y​ U N T᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F D U E
 
faq/2021/05/27/000055614_1234.txt · Last modified: (external edit)