faq:2021:05:27:000055614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, aspek perpajakan untuk buyback logam mulai dari op/badan itu dikenakan pph apa ya? apakah betul untuk nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%?
Jawaban
PMK-34/2017, pastikan pembeli adalah Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion