User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi mba mas mau tanya apabila SPT PPH LB lalu sudah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dan uang nya sudah diterima. Lalu melakukan pembetulan SPT dan ternyata hasilnya LB lebih kecil dr SPT sblmnya. Apakah ada sanksinya? Terimakasih????


Jawaban

Untuk pembetulan SPT PPh kemungkinan apabila SPTnya LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil, maka akan muncul Kurang Bayar (KB). Berbeda dengan SPT PPN yang ada opsi untuk kompensasi. Untuk sanksinya bisa ke pasal 8 ayat 2 dan 2a UU Cika KUP.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ K Q᠎ P​ M
M B F G​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z D A H J
 
faq/2021/05/27/000055610_1234.txt · Last modified: (external edit)