faq:2021:05:27:000055587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tntang pph atas deviden yang dibebaskan dimana harus diinvestasikan kembali ke dalam negeri boleh kan kalau dibelikan tanah rumah atau apartemen didalam negeri di pasal 34 pmk 18/2021 kan ada klausul keranjang sampahnya tuh, yaitu bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. nah ini ada penjelasan detailnya lagi gak ya?
Jawaban
untuk keranjang sampahnya gaada penjelasannya, tapi kalo investasi properti berupa tanah dan/atau bangunan ada di Pasal 35 ayat (2) huruf c
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion