User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tntang pph atas deviden yang dibebaskan dimana harus diinvestasikan kembali ke dalam negeri boleh kan kalau dibelikan tanah rumah atau apartemen didalam negeri di pasal 34 pmk 18/2021 kan ada klausul keranjang sampahnya tuh, yaitu bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. nah ini ada penjelasan detailnya lagi gak ya?


Jawaban

untuk keranjang sampahnya gaada penjelasannya, tapi kalo investasi properti berupa tanah dan/atau bangunan ada di Pasal 35 ayat (2) huruf c

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y R​ V Y
E Z Z​ S U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B A K G
 
faq/2021/05/27/000055587_1234.txt · Last modified: (external edit)