faq:2021:05:27:000055581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada reimbursement dari luar negri terkait delivery expense. Apakah ada kewajiban pemotongan PPH 26 nya? atau VAT Offshore nya?
Jawaban
kalo dia nerima uang dari luar kan bukan objek 26, paling masuk laporan keuangannya aja, kalopun ada pemotongan PPh di LN atas ini, nantinya kan tetep bisa dikreditin pake Pasal 24.. kalo aliran uangnya ke LN, baru diliat lagi Pasal 26 PPh, masuk sebagai objek Pasal 26 atau enggak. Untuk PPN, diliat dulu apakah ada penyerahan BKP/ JKP.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion