User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada reimbursement dari luar negri terkait delivery expense. Apakah ada kewajiban pemotongan PPH 26 nya? atau VAT Offshore nya?


Jawaban

kalo dia nerima uang dari luar kan bukan objek 26, paling masuk laporan keuangannya aja, kalopun ada pemotongan PPh di LN atas ini, nantinya kan tetep bisa dikreditin pake Pasal 24.. kalo aliran uangnya ke LN, baru diliat lagi Pasal 26 PPh, masuk sebagai objek Pasal 26 atau enggak. Untuk PPN, diliat dulu apakah ada penyerahan BKP/ JKP.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q U M Q
A F D E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Z Z᠎ Z W
 
faq/2021/05/27/000055581_1234.txt · Last modified: (external edit)