User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055564_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi bu, mau tanya jika pencanuman NIK difaktur pajak keluaran tidak ada,,, bagi WP yang mengeluarkan faktur pajak apakah dikenakan denda ? apa ada peraturannya ? lawan transaksi juga tidak memiliki NPWP


Jawaban

PMK-18/2021 Pasal 72, harus input npwp atau nik, apabil fp dibuat tidak lengkap kena denda 1% dari dpp

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T H D A
L K Z G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C M U F
 
faq/2021/05/27/000055564_1234.txt · Last modified: (external edit)