faq:2021:05:27:000055564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi bu, mau tanya jika pencanuman NIK difaktur pajak keluaran tidak ada,,, bagi WP yang mengeluarkan faktur pajak apakah dikenakan denda ? apa ada peraturannya ? lawan transaksi juga tidak memiliki NPWP
Jawaban
PMK-18/2021 Pasal 72, harus input npwp atau nik, apabil fp dibuat tidak lengkap kena denda 1% dari dpp
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion