User Tools

Site Tools


faq:2021:05:27:000055530_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan spt masa ppnsebelum pemberlakuaan webbased bagaimana????????????????


Jawaban

Namun demikian, dalam hal anda akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2020, silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline. ‍

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X R V S
S G D E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L H E​ E
 
faq/2021/05/27/000055530_1234.txt · Last modified: (external edit)