faq:2021:05:27:000055527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn desember 2017 masih bisa dibetulin? begitu dia nanya nya. normal LB, Pb. 1 KB, ini bisa2 aja ga kena yg max 2 tahun sebelum daluwarsa kan ya? karena pb1 nya kb bukan lb. dan sepanjang belum diperiksa dll. atau gmn kak?
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Kb masih bisa
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/27/000055527_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion