faq:2021:05:25:000055549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba, ini kemungkinan terkait pajak impor ya? Kalau di PMK 187 untuk yg impor tdk dijelaskan kalau tdk ber-NPWP. Bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Kalau ada permohonan pengambalian di PMK 187 emang ga disebutkan harus berNPWPnya tp untuk permohonannya ini ada NPWP yg hrs diinputkan. Kec untuk SPLN yg emang ga wajib ada npwp.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055549_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion