User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055544_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada yang ingin sy tanyakan mengenai ketentuan SKB PPN. kami perusahaan yang mengajukan skb PPN dan akan menerima penyerahan atas barang tersebut. untuk SKB PPN sendiri sudah diajukan dan sudah mendapatkan persetujuan dari KPP setempat kami. yang ingin sy tanyakan. untuk dokumen SKB tersebut hanya kami terima 1 saja. apakah SKB asli ini diberikan ke perusahaan yang akan memberikan penyerahan atau tetap dipegang oleh kami yang menerima penyerahan barang?


Jawaban

skb yg didapatkan bisa diberikan ke lawan transaksi

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E T C O
K G N R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C W E V
 
faq/2021/05/25/000055544_1234.txt · Last modified: (external edit)