User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055542_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tahun 2020 kantor saya ada transaksi ata penjualan dan ternyata pd saat di telusuri ternyata penjualan tersebut adalah CN yg dibatalkan di tahun 2019, dan pada saat rekon terdapat selisih karena transaksi tersebut, Sehingga memgakibatkan lebih bayar untuk masa PPn. Nah jika saya ingin membuat pembetulan apakah saya harus buat di masa yg sama di tahun 2019 nya?


Jawaban

silakan bisa lakukan pembetulan atas fp yg dibatalkan itu kalau blm dilaporkan. Kalau pembetulan menyebabkan LB, apabila blm daluwars msh bisa dibetulkan dan blm dilakukan pemeriksaan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K Y J K
K V᠎ R N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H D L Z
 
faq/2021/05/25/000055542_1234.txt · Last modified: (external edit)