faq:2021:05:25:000055542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tahun 2020 kantor saya ada transaksi ata penjualan dan ternyata pd saat di telusuri ternyata penjualan tersebut adalah CN yg dibatalkan di tahun 2019, dan pada saat rekon terdapat selisih karena transaksi tersebut, Sehingga memgakibatkan lebih bayar untuk masa PPn. Nah jika saya ingin membuat pembetulan apakah saya harus buat di masa yg sama di tahun 2019 nya?
Jawaban
silakan bisa lakukan pembetulan atas fp yg dibatalkan itu kalau blm dilaporkan. Kalau pembetulan menyebabkan LB, apabila blm daluwars msh bisa dibetulkan dan blm dilakukan pemeriksaan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion