faq:2021:05:25:000055520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya terima SPPBMCP tapi pembayaran atas nama PPJK. PPN-nya bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa dikreditkan, SPPBMCP harus mencantumkan nama pemilik barang sesuai PER-13/2019 dan NTPN boleh gabungan PMK-199/2019.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055520_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion