User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya terima SPPBMCP tapi pembayaran atas nama PPJK. PPN-nya bisa dikreditkan?


Jawaban

Bisa dikreditkan, SPPBMCP harus mencantumkan nama pemilik barang sesuai PER-13/2019 dan NTPN boleh gabungan PMK-199/2019.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L M B​ H
H H N Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ K F N L
 
faq/2021/05/25/000055520_1234.txt · Last modified: (external edit)