User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cabang masih belum lapor spt ppn tapi sudah dipusatkan, gimana?


Jawaban

pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E A A B
U L᠎ K C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G C V W
 
faq/2021/05/25/000055498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1