faq:2021:05:25:000055405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q: mas/mbak mau mastiin, wp nanya > saya beli rumah tapak dengan DP pertama kali dibulan juli 2015, lalu dibulan ini saya mau tandatangan AJB. Jika mengacu ke PMK 21 Tahun 2021, cicilan yang saya bayarkan di bulan maret sampai dengan pelunasan di bulan mei apakah saya mendapatkan fasilitas PPN DTP? masih dapet dtp kan ya?
Jawaban
#22A PMK 21/PMK.010/2021 Pasal 4 ayat 3 huruf a, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021, jadi ga masuk
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion