faq:2021:05:25:000055404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q : apakah ada batas waktu untuk penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ?
Jawaban
#13A ga ada batas waktunya kalo baca PMK 8/PMK.03/2013, yang ada batas waktunya untuk yang permohonan kedua, untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion