User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

objek pungut pph pasal 22 bendaharawan, bukti pungutunya tetep diterbitkan?


Jawaban

PMK 231-2019, Psal 15 ayat 4 Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T C M A
B D E W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F I E Y
 
faq/2021/05/25/000055394_1234.txt · Last modified: (external edit)