faq:2021:05:25:000055394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
objek pungut pph pasal 22 bendaharawan, bukti pungutunya tetep diterbitkan?
Jawaban
PMK 231-2019, Psal 15 ayat 4 Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055394_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion