faq:2021:05:25:000055380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya jika di DPP PPN yang kia peroleh dari prepolated hanya memasukan nilai pabean apa yang harus kita lakukan? karena setahu saya jika PPN menggunakan DPP Nilai impor maka terdiri atas CIF+Bea masuk. sedangkan kalau di prepolated hanya measukan nilai pabena( CIF) apakah tidak jadi masalah. karena kalau nilai pabena tersebut di kali dengan tarif PPN maka angkanya berbeda dengan PPN pada PIB
Jawaban
WP mau konfirmasi kebenaran PIB-nya dulu ke BC, nanti mau menghubungi kring pajak lagi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion