User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ Terkait PMK 21/2021, jika ternyata dalam suami istri memiliki NPWP yang sama (NPWP gabung), apakah bisa memanfaatkan insentif PPN tersebut??? contoh : suami istri memiliki 1 NPWP namun suami ingin membeli 1 unit, istri membeli 1 unit.. Apakah suami istri tersebut bisa mendapatkan Insentif PPN atas pembelian mereka??” Kak, mau konfirmasi. Meskipun NPWP gabung, suami-istri yang beli masing“ 1 rumah, tetap bisa memanfaatkan insentifnya kan? Nanti pakai KTP masing masing/tetap NPWP ya, Kak? Terima


Jawaban

betul, bisa. Meskipun gabung npwp, masih berhak dapet DTP karena 1 orang 1 rumah. PMK 21/2021, Pasal 5. PPN DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J O P P
J V Z R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F J X N
 
faq/2021/05/25/000055378_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1