User Tools

Site Tools


faq:2021:05:25:000055372_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8q : Jika penandatangan e-SPT & bupot PPh Ps. 4 (2) final namanya tidak tercantum di akta pendirian perusahaan boleh menandatangani e-SPT dan Bupot PPh Ps. 4(2) Final…. Apakah dia juga diperbolehkan untuk tanda tangan di e-SPT yg lain? seperti e-SPT PPh 23 ato 21 (termasuk bukti potongnya)?


Jawaban

#8A ini untuk badan ya? Penandatangan SPT adalah salah satu pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan, untuk badan diwakili oleh pengurus, sepanjang dapat dibuktikan ybs adalah pengurus boleh-boleh saja.

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T K E K
W D M M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y Y᠎ J P
 
faq/2021/05/25/000055372_1234.txt · Last modified: (external edit)