faq:2021:05:25:000055372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8q : Jika penandatangan e-SPT & bupot PPh Ps. 4 (2) final namanya tidak tercantum di akta pendirian perusahaan boleh menandatangani e-SPT dan Bupot PPh Ps. 4(2) Final…. Apakah dia juga diperbolehkan untuk tanda tangan di e-SPT yg lain? seperti e-SPT PPh 23 ato 21 (termasuk bukti potongnya)?
Jawaban
#8A ini untuk badan ya? Penandatangan SPT adalah salah satu pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan, untuk badan diwakili oleh pengurus, sepanjang dapat dibuktikan ybs adalah pengurus boleh-boleh saja.
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/25/000055372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion